Kamis, 25 Agustus 2016

MANAJEMEN ARSIP DAN SERTIFIKASI ISO 9000:2008



 Pengantar

Manajemen arsip (records management) mulai dikenal sebagai suatu disiplin atau fungsi, baru muncul pada pertengahan abad 20. Namun sesungguhnya fungsi tersebut telah dilaksanakan oleh manusia jauh sebelumnya, yaitu sejak 7000 tahun yang lalu. Bangsa Sumeria telah melaksanakannya sejak sekitar tahun 5000 sebelum masehi (SM) yang menghasilnya cara pencatatan pertama kali di dunia, yaitu catatan tentang pajak, pinjaman, dan inventaris barang. Pada masa pemerintahan raja-raja Mesir (tahun 1530-1050 SM) penciptaan dan pengelolaan arsip merupakan kegiatan pemerintah/ negara. Demikian pula pada masa sebelumnya, yaitu jaman Babilonia, baik pada masa pemerintahan Hammurabi (1972-1750 SM) maupun pada masa pemerintahan Nebuchadnezzar (630-562 SM), pengelolaan arsip merupakan fungsi yang sangat penting dari pemerintah.

Bambang Sudibyo, Menteri Pendidikan Nasional RI periode 2004-2009 mengibaratkan arsip sebagai vitamin, jika salah pengelolaannya akan menjadi racun namun jika benar menjadi gizi yang menyehatkan organisasi.

Dalam skala global arsip diatur oleh dua konvensi, yaitu konvensi Den Haag 1954, yang melindungi arsip dari konflik bersenjata dan perang, serta konvensi Wina 1983 tentang suksesi negara, yang mengatur arsip pasca kemerdekaan suatu negara. Kemudian juga diatur dalam dua standar internasional, yaitu ISO Series 9000 tentang Quality Systems dan ISO 15489 tentangRecords Manajement yang kemudian dijadikan standar nasional menjadi SNI 19-9000-2001 dan SNI 19-6962.1-2003. Diterbitkannya standar ISO atau SNI di bidang manajemen arsip merupakan tantangan sekaligus sebagai peluang bagi pemerintah khususnya Departemen Pendidikan Nasional, yang akhir-akhir ini sedang mencanangkan sertifikasi ISO di semua lini atau bidang kegiatan.


Tulisan sederhana ini masih bersifat garis besar dan berisi petunjuk umum dalam rangka mengarahkan manajemen arsip di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional menuju sertifikasi ISO.

ISO Series 9000 atau SNI 19-9000-2008


Sistem jaminan mutu berskala global yang diatur dalam ISO Series 9000 telah diadopsi dalam SNI 19-9000-2008. Kredibilitas dan mutu produk baik barang maupun jasa hanya dapat bersaing secara internasional bila memenuhi persyaratan standar tersebut. Pencapaian standar mutu produk hanya dapat dicapai bila semua elemen yang persyaratkan dapat dipenuhi.

Tanpa dokumen/arsip yang disyaratkan elemen 4.5 ISO 9000 (tentang pengendalian dokumen dan data) tidak mungkin kita mengimplementasikan sistem jaminan mutu ISO 9000. Tanpa adanya dokumen/arsip yang memadai dan dipersyaratkan elemen 4.16, sistem jaminan mutu tidak dapat diaudit atau disertifikasi. Pernyataan Buntje Harbunangin & Pardamean Ronitua Harahap dalam bukunya Persyaratan ISO 9000 menunjukan bahwa sistem pengelolaan arsip merupakan prasyarat untuk memperoleh sertifikasi ISO 9000 terhadap suatu produk barang atau jasa atau bidang layanan publik.

Elemen 4.5 ISO 9000 mensyaratkan bahwa organisasi harus memberlakukan prosedur tertulis tentang pengendalian dokumen/ arsip dan data. Dokumen dalam konteks ini merupakan rujukan atau in put dari suatu kegiatan, terdiri dari: manual mutu (quality manual), prosedur/petunjuk/instruksi kerja (works instruction), rencana mutu (quality plan) dan segala macam dokumen tentang aturan main yang dirumuskan secara tertulis. Sedangkan data memiliki pengertian sebagaimana halnya yang sudah dikenal umum, yang digunakan dalam sistem mutu untuk pelaksanaan kegiatan. Dokumen dan data dapat berupa berbagai jenis media seperti cetakan dalam kertas maupun media elektronik. Penyusunan dokumen harus melalui proses kaji ulang dan disetujui kecukupan dan kelayakannya oleh pejabat yang berwenang sebelum diterbitkan. Untuk menghindari penggunaan dokumen yang tidak sah dan atau kadaluwarsa perlu diberlakukan status revisi. Status revisi adalah tanda atau keterangan pada dokumen yang menunjukan kepada kita bahwa dokumen yang sedang kita hadapi adalah dokumen yang telah mengalami revisi sekian kali. Hal ini untuk menjamin kemutakhiran dokumen. Cara memastikan status revisi dapat dilihat dalam daftar induk yang memuat jenis jenis dokumen dan status revisinya. Proses perubahan dokumen harus melalui proses kaji ulang dan disetujui oleh fungsi/organisasi yang pertama kali mengkaji ulang dan menyetujui kecuali jika secara khusus ditentukan lain. Fungsi/organisasi yang ditunjuk harus memiliki akses terhadap informasi yang relevan dan mencukupi. Riwayat perubahan dokumen juga harus dapat diidentifikasikan.

Beberapa contoh dokumen yang berupa prosedur:

  1. Prosedur kaji ulang penawaran/order/kontrak (elemen 4.3) 
  2. Prosedur pengendalian dokumen dan data (elemen 4.5) 
  3. Prosedur identifikasi, pengumpulan, pengindeksan,akses,pemberkasan, penyimpanan,
  4. Pemeliharaan dan penyusutan arsip (elemen 4.16)
Beberapa contoh dokumen yang bukan prosedur:

  1. Uraian tugas (elemen 4.1 butir 4.1.2.1) 
  2. Bagan/ struktur organisasi (elemen 4.1 butir 4.1.2.1) 
  3. Daftar induk dokumen (elemen 4.5) 
  4. Daftar kebutuhan pelatihan (elemen 4.18)


Elemen 4.16 tentang pengendalian arsip mutu mensyaratkan  organisasi harus menetapkan dan memelihara prosedur terdokumentasi untuk identifikasi, koleksi, pengindeksan, akses, pemberkasan, penyimpanan, pemeliharaan dan penyusutan arsip mutu. Semua arsip mutu harus dapat dibaca dan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mudah diambil dari tempat penyimpanannya. Disimpan dalam lingkungan/ ruang yang sesuai untuk mencegah kerusakan atau penurunan mutu dan mencegah kehilangan. Jangka waktu simpan arsip mutu harus ditentukan dan direkam-catat.


Kita dapat memberlakukan prosedur tertulis yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Identifikasi, yaitu menetapkan jenis arsip yang harus ada dalam sistem mutu. 
  2. Koleksi, yaitu bagaimana mengelompokan dan mengumpulkan arsip mutu. 
  3. Pengindeksan, yaitu bagaimana masing-masing jenis arsip mutu ditentukan indeksnya dan disusun di dalam tempat penyimpanannya. 
  4. Akses, yaitu penentuan siapa saja yang boleh menggunakan arsip dan bagaimana prosedur, cara dan izin penggunaannya. 
  5. Pemberkasan, yaitu bagaimana masing-masing jenis arsip diberkaskan apakah secara numerik, alfabetis atau alfanumerik. 
  6. Penyimpanan, yaitu bagaimana menyimpan arsip mutu sehingga aman dan mudah diakses. 
  7. Pemeliharaan dan perlindungan, yaitu bagaimana cara memelihara sehingga arsip tidak rusak dan hilang. 
  8. Penyusutan, yaitu bagaimana arsip dipindahkan,dimusnahkan dan diserahkan ke Lembaga Kearsipan.

      
ISO 15489  atau SNI 19-6962.1-2003 


Di samping manajemen dokumen/ arsip yang dipersyaratkan untuk memperoleh pengakuan standar internasional terhadap suatu mutu produk sebagaimana telah dibahas di atas, terdapat standar manajemen dokumen/ arsip yang secara khusus diatur dalam ISO15489 tentang records management.

Istilah records management dalam ISO 15489 diterjemahkan menjadi manajemen rekaman dalam SNI 19-6962.1-2003 menimbulkan keprihatinan bagi beberapa ahli yang terkait. Panitia Teknis 154S yang bekerja di bawah naungan  Pusat Standar dan Sistem Mutu – LIPI mengklaim bahwa istilah manajemen rekaman paling tepat. Sedangkan istilah arsip tidak digunakan karena Undang-undang nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan mendefinisikan arsip hanya sebagai ”naskah” yang menurut pendapat Tim terlalu sempit. Tidak tersedianya waktu yang cukup untuk melakukan diskusi secara mendalam dengan para ahli kearsipan maupun informasi rupanya menjadi latar belakang munculnya konsensus oleh beberapa pihak yang mewakili unsur pemerintah, ilmuwan, asosiasi dan konsumen, ISO 15489 tentang Information and Documentation Records Management ditetapkan dan diadopsi menjadi SNI 19-6962.1-2003 tentang Dokumentasi dan Informasi-Manajemen Rekaman.
 
Secara etimologi kata rekaman terdiri dari kata dasar rekam dan akhiran   -an memiliki makna sesuatu yang sengaja direkam. Secara semantis rekaman memiliki pengertian adanya kesengajaan disertai keinginan atau pamrih melakukan perekaman dengan tujuan tertentu, sehingga bersifat memihak dan tidak netral. Sir Hillary Jenkinson, bapak kearsipan dari Inggris menyatakan bahwa records memiliki dua karakter pokok, yaitu: pertama, tidak memihak (impartiality) sebab arsip diciptakan begitu saja (automaticly) karena adanya kegiatan organisasi atau individu. Kedua, keaslian (authenticity) karena arsip sebagai bukti tentang kegiatan yang pernah dilakukan organisasi atau individu. 

Dengan bahasa yang berbeda Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Sekretaris Negara) menyatakan bahwa dalam pancaran akademik, arsip merupakan bukti yang bersifat lengkap (integrity) yang memenuhi ketentuan struktur, isi dan konteks dari kegiatan, perbuatan, kejadian atau peristiwa sehingga dipercaya (reliable) dan mengikat semua pihak (legality) serta bersifat otentik dan sah (authority). Dalam undang-undang nomor 7 tahun 1971 di atas pun, sebenarnya pengertian arsip lebih luas dari sekedar naskah saja. Arsip adalah naskah-naskah ”dalam bentuk corak apapun”. Kata dalam ”bentuk corak apapun” memiliki keluwesan dan keluasan makna bahwa arsip/dokumen/naskah dapat berbentuk kertas dan media lainnya seperti foto, film/ video, mikrofilm, gambar konstruksi/ peta, rekaman suara, disket, CD, DVD, flashdisk, arsip elektronik dan lain-lain. Hal ini menurut hemat penulis sangat sesuai dengan teks aslinya (ISO 15489) bahwa records can be in the forms of any type of media, such as hard copy or electronic media.

Terlepas dari polemik tentang peristilahan di atas, secara substansial baik prosedur maupun teknik manajemen rekaman menurut  SNI 19-6962.1-2003 adalah sama dengan prosedur dan teknikrecords management menurut ISO 15489. Oleh karena itu standar tersebut tetap dapat dijadikan pedoman bagi setiap organisasi untuk mengelola arsipnya.

Manajemen arsip adalah bidang manajemen yang bertanggungjawab atas pengendalian secara efisien dan sistematis dalam penciptaan, pendistribusian, penyimpanan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan arsip sehingga arsip dapat berfungsi secara optimal untuk mendukung proses manajemen organisasi, proses litigasi dan proteksi hukum serta  sebagai bahan pertangungjawaban/ akuntabilitas kepada pihak terkait (stakeholder) masa kini maupun yang akan datang.

Ruang lingkup manajemen arsip pada setiap organisasi meliputi:
  • penentuan kebijakan dan standar
  • penunjukan tanggungjawab dan wewenang (otoritas) 
  • penyusunan dan sosialisasi prosedur dan pedoman 
  • pemberian layanan penggunaan arsip 
  • perancangan, penerapan dan pengadministasian sistem manajemen arsip 
  • pengintegrasian sistem manajemen arsip dan sistem dan proses bisnis organisasi.

Setiap organisasi harus menyusun kebijakan dan standar manajemen arsip yang disahkan oleh pimpinan organisasi, yang kemudian harus diimplentasikan. Kebijakan dan standar yang disusun harus sesuai dengan proses bisnis dengan mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan lingkungan, serta senantiasa direvisi untuk menjamin kesesuaian dengan kepentingan proses bisnis yang paling mutakhir.

Tanggungjawab dan wewenang manajemen arsip harus ditentukan secara jelas siapa melakukan apa. Tanggungjawab hendaknya diberikan kepada pegawai yang memiliki kompetensi baik manajer, arsiparis, administrator sistem, eksekutif dan pegawai terkait.
Prosedur dan pedoman yang disusun meliputi: jenis, format, struktur pengaturan serta teknologi yang digunakan. Meta data dan sistem pelacakan yang paling sesuai. Ketentuan level akses dan prosedur penggunaan arsip. Menentukan jangka simpan terhadap seluruh jenis arsip, dan lain-lain.

Penutup


Membangun sebuat tradisi manajemen arsip yang baik bukan pekerjaan yang mudah. Diperlukan kesungguhan, kegigihan, kehati-hatian, ketulusan bahkan pengorbanan. Kita semua tahu arsip itu sangat penting, karena arsip merupakan bukti akuntanbilitas, sumber informasi, pusat ingatan dan referensi. Tetapi fungsi arsip yang demikian sangat penting itu, akan hanya menjadi bahan omongan, diskusi dan seminar saja, bila kita tidak berniat bulat untuk bersama-sama membangun sebuah tradisi kearsipan yang handal. Tradisi kearsipan di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional telah mulai nampak terbangun dengan suksesnya penyerahan arsip statis ke ANRI dalam dua tahun terakhir ini. Keberhasilan tersebut benar-benar dapat dijadikan ukuran yang paling mendasar karena hal tersebut merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang, bahwa setiap lembaga negara badan pemerintah wajib menyerahkan arsip statisnya ke ANRI. Kemampuan sebuah lembaga menyerahkan arsip statis memberikan bukti bahwa sistem registrasi, penataan dan penilaian arsip telah dilakukan dengan baik.  Selamat!

 Adopted by yayanrifai dari Imam Gunarto di www.igoenarsip.blogspot.co.id.

TIPS MENGARSIP DOKUMEN YANG RAPI


Mengelola Arsip yang Baik dan Benar

Kearsipan adalah suatu proses mulai dari penciptaan, penerimaan, pengumpulan, pengaturan, pengendalian, pemeliharaan dan perawatan serta penyimpanan warkat menurut sistem tertentu. Saat dibutuhkan dapat dengan cepat dan tepat ditemukan. Bila arsip-arsip tersebut tidak bernilai guna lagi, maka harus dimusnahkan.








Kearsipan memegang peranan penting bagi kelancaran jalannya organisasi, yaitu sebagai sumber informasi dan sebagai pusat ingatan bagi organisasi. Mengingat arti pentingnya pemerintah Indonesia menaruh perhatian yang cukup besar terhadap kearsipan. Hal ini terbukti dengan diperlukannya beberapa peraturan perundangan yang mengatur tentang kearsipan NasionalAdapun keunggulan dan fungsi yang dapat dilihat dari sistem penanganan kearsipan setiap organisasi, yaitu:
v  Aktifitas kantor/organisasi akan berjalan dengan lancar.
v  Dapat dijadikan bukti-bukti tertulis apabila terjadi masalah.
v  Dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi secara tertulis
v  Dapat dijadikan bahan dokumentasi
v  Dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya
v  Sebagai alat pengingat
v  Sebagai alat penyimpanan warkat
v  Sebagai alat bantu perpustakaan diorganisasi apabila memiliki perpustakaan
v  Merupakan bantuan yang berguna bagi pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan organisasi
Kearsipan berarti penyimpanan secara tetap dan teratur warkat-warkat penting mengenai kemajuan organisasi.

Dalam perkembangan dan kemajuan manajemen administrasi kantor sekarang ini hampir dapat dipastikan bahwa segala sesuai tergantung kepada warkat/dokumen. Baik itu didunia perusahaan pemerintahan atau swasta. Warkat dianggap sangat berperan penting dalam proses kegiatan organisasi. Dan sistem yang sering dan masih berlaku di instansi-instansi diantaranya:
  • Sistem sentralisasi merupakan kearsipan dimana semua surat perusahaan disimpan dalam satu ruangan bukan dalam kantor terpisah.
  • Sistem desentralisasi adalah sistem kearsipan yang dalam pelaksanaannya tidak dipusatkan pada satu unit kerja, karena masig-masing unit pengolah menyimpan arsipnya.
Dari segi pengelolaan arsip/filling yang berfungsi sebagai inti dari sebuah kegiatan setiap organisasi dan berguna membantu bagi pimpinan untuk menentukan kebijaksanaan. Perusahaan/organissasi kearsipan berarti penyimpanan secara tetap dan teratur warkat-warkat penting mengenai kemajuan sistem perusahaan.

Filling adalah salah satu kegiatan pokok dalam bidang kearsipan. Filling dapat diartikan suatu proses penciptaan. Pengumpulan, pemeliharaan, pengaturan, pengawasan, penyusunan dan penyimpanan. Cara atau metode yang sistematis sehingga warkat tersebut dengan mudah cepat dan tepat dapat ditemukan kembali apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Sistem penyimpanan yang sesuai diantaranya:
·         Sistem abjad merupakan suatu sistem dan penemuan kembali warkat-warkat berdasarkan abjad
·         Sistem masalah merupakan suati sistem penemuan dan penyimpanan kembali menurut isi pokok atau perihal surat.
·         Sistem nomor merupakan pemberian nomor yang terdapat pada folder
·         Sistem tanggal merupakan penyimpanan surat berdasarkan tanggal, hari, bulan/tahun tanggal dijadikan kode surat.
·         Sistem Wilayah merupakan menyimpanan berdasarkan daerah/wilayah surat yang diterima.

Filling sistem suatu rangkaian kerja yang teratur agar dapat dijadikan untuk penyimpanan arsip sehingga saat diperlukan arsip tersebut dapat dan tepat ditemukan. Banyak istilah yang digunakan para ahli dalam membahas filling sistem seperti sistem kearsipan, manajemen kearsipan, record manajemen dan lain lain.
Menurut asrip nasional, filling / memfile adalah cara mengatur dan menata berkas dalam susunan yang sistematis dan menurut Ensiklopedia Administrasi; Filling adalah suatu bentuk pekerjaan tata usaha yang berupa penyusunan warkat-warkat secara sistematis sehingga bilamana diperlukan lagi, warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali secara tepat.

Prosedur Penyimpanan Arsip
1.    Meneliti dulu tanda pada lembar disposisi apakah surat tersebut sudah boleh untuk disimpan ( meneliti tanda pelepas surat/ release mark ).
Tanda pelepas surat biasanya berupa disposisi dep. (deponeren) yang menunjukkan perintah untuk menyimpanan surat.
2.    Mengindeks atau memberi kode surat tersebut.
Indeks/ kode surat dibuat sesuai sistem penyimpanan arsip yang dipergunakan dan dibuat untuk memudahkan penyimpanan dan penemuan kembali surat.
3. Menyortir atau memisah-misahkan surat sesuai dengan bagian, masalah atau tujuan surat.Kegiatan menyortir/ memisah-misahkan surat sebelum disimpan biasanya dilakukan dengan menggunakan rak/ kotak sortir.
4.    Menyimpan surat ke dalam map (folder).
Penyimpanan surat ke dalam map/ folder dapat menggunakan stofmap folio, snelhechter, brief ordner, portapel ataui folder gantung kemudian dimasukkan ke dalam almari arsip/ filing cabinet atau alat penyimpanan arsip yang lain.
5.    Menata arsip dengan baik sesuai dengan sistem yang dipergunakan.

Adopted by yayanrifai dari Nela Khoerunnisa di mengelolaarsip.blogspot.co.id

Selasa, 23 Agustus 2016

DISCLAIMER

DISCLAIMER

Disclaimer

Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan tentang disclaimer blog kami, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui contact.

Semua informasi pada blog ini diterbitkan dengan itikad baik dan untuk tujuan informasi umum dan paguyuban POCI saja. Blog ini tidak membuat jaminan tentang kelengkapan, keandalan dan ketepatan informasi. Setiap tindakan yang Anda lakukan atas informasi yang Anda temukan di blog ini, secara sadar, menjadi risiko Anda sendiri.

Blog ini tidak akan bertanggung jawab atas kerugian dan / atau kerusakan sehubungan dengan penggunaan situs blog kami.

Isi dari halaman blog ini sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan kepada Anda. Terjadinya perubahan bisa jadi karena penyesuaian kondisi, waktu dan perubahan hukum yang berlaku. Oleh karena itu jika Anda dalam membuat tulisan dan merujuk ke blog ini maka pastikan itu masih memiliki relevansi dengan tulisan di blog ini. Bahkan tidak hanya berubah isinya akan tetapi sangat dimungkinkan terjadi penghapusan sebuah tulisan.

Dari waktu ke waktu blog ini bisa juga menyertakan link ke situs lain. Link-link tersebut disediakan untuk kenyamanan Anda untuk memberikan informasi lebih lanjut. Namun tidak berarti bahwa blog ini selalu mendukung situs/web link tersebut. Blog ini tidak bertanggung jawab atas isi dari situs web tersebut.

Perlu juga menyadari bahwa ketika Anda meninggalkan blog kami, situs lain mungkin memiliki kebijakan privasi yang berbeda dan hal yang berada di luar kendali kita. Pastikan untuk memeriksa Privacy Policy serta Term of Use situs/Blog tersebut sebelum terlibat dalam bisnis atau meng-upload informasi apapun.

Hak Cipta
  • Setiap konten (gambar / video / teks) yang kami muat di blog ini mungkin memiliki hak cipta. Sumber kami infokan di setiap artikel. Jika Anda pemilik konten dan merasa keberatan kontennya dimuat di blog ini silahkan hubungi kontak kami agar materi segera kami turunkan / revisi.
  • Segala merk dagang yang mungkin tertulis dalam blog ini memiliki hak cipta pada pemilik masing-masing produk/merk dan tidak ada hubungannya dengan blog ini kecuali jika blog ini memberitahukannya secara khusus untuk itu.
  • Jika Anda pemilik hak cipta atas produk/merk dagang yang tercantum di dalam isi blog ini merasa tidak setuju atas produk/merek dagang Anda kami tampilkan, maka silakan Anda menghubungi dan mengirimkan keberatan Anda kepada kami sehingga kami memiliki alasan untuk menurunkan tulisan tersebut atau merevisinya.

Copy Paste
Dilarang keras copy paste tulisan (full artikel) dari blog ini. Jika hanya sebagian isi tidak apa - apa. Pada dasarnya tulisan yang dimuat disini juga mengutip ide tulisan orang lain namun narasinya disampaikan dengan cara berbeda.

Komentar
  • Semua komentar kami moderasi sebelum kami terbitkan
  • Dilarang berkomentar kasar / jualan / promosi
  • Komentar sesuai topik.

Persetujuan
Dengan menggunakan blog kami, berarti Anda setuju dengan pernyataandisclaimer kami dan setuju dengan ketentuan-ketentuannya.

Hormat kami
Paguyuban POCI

CONTACT

ABOUT

TENTANG KAMI

Tentang Kami

 Poci atau istilah para penghuni Desa poncol yang merupakan paguyuban RT 01 dan RT 02 yang beralamat di jalan H sikam Raya Pinang Tangerang 15144, ikatan antar penduduk desa bojong poncol ini di naungi dalam paguyuban POCI, disini kami menjalin silaturahmi, tolong menolong dan saling toleransi bagi para penghuninya,
POCI memiliki asa yang selalu kami jaga terdiri dari  sbb:
  • Asas Menghormati Tetangga "menghormati tetangga agar hubungan dengan mereka menjadi damai dan harmonis peran damai inilah yang menjadi magnet antar tetangga untuk terus berinteraksi dan saling bantu membantu antar tetangga"
  • Asas Menebarkan Salam "Interaksi antar tetangga biasanya terjadi karena adanya salam terlebih dahulu baru kemudian membicarakan hal -hal di sekitarnya"
  • Asa Saling Tolong Menolong "Para Anggota poci menawarkan dan memberikan pertolongan jika sangat di butuhkan oleh tetangga kita"
  • Asas Saling Mengunjungi "dengan mengunjungi dapat mempererat tali silaturahim dan juga saling berbagi, bertukar ide dan gagasan yang bermanfaat, di samping itu  mengetahui kondisi mereka nahagia atau kesulitan"
  • Asas Bersikap Ramah dan Saling Memberi "merupakan cara yang sabgat bagus untuk mempererat hubungan antar tetangga, memperlakukan  yang hangat, ramah, dan pemberian yang baik"
POCI tak hanya memberikan manfaat kepada anggotanya, selain dari itu memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar, dimana solidnya anggota menjadi tonggak utama dalam pergerakan menjalakan asas-asas di atas dengan rahmat Alloh swt semoga ini berjalan untuk selamanya dan demi kelangsungan generasi penerus kami.


Salam dari kami
Paguyuban Poci